Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) adalah Organisasi Komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang diakui dan di sahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai satu – satunya wadah resmi bagi pemilik izin KRAP . RAPI dibentuk untuk melindungi kepentingan umum dan kepentingan serta hak pemakai Komunikasi Radio Antar Penduduk ( KRAP ) .
Kepentingan umum dilindungi melalui Undang – Undang Telekomunikasi, Keputusan Menteri Parpostel dan Keputusan Dirjen Postel sedangkan Kepentingan serta hak pemakai KRAP dilindungi melalui AD/ART serta Peraturan Organisasi . Sebagai potensi komunikasi elektronika nasional, RAPI diharapkan mampu menjadi kebanggaan masyarakat serta mampu menjadi media dalam menjaga , membina dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa .
Eksistensi RAPI di Tangerang
Keberadaan RAPI di Tangerang di mulai tahun 1979 atau awal periode Tahun 1980 , para pegemar komunikasi radio di Tangerang membentuk paguyuban Airport dan Ciputat membentuk paguyuban Satuan Breakers Ciputat ( SBC ) , yang saling berkomunikasi dengan perangkat KRAP yang popular disebut Citizen Band Radio ( CBR ) pada 27 MHz dan High Frequency ( HF/11 Meter Band ) .
Periode Tahun 1982 terbentuk Lokal 06 RAPI Tangerang yang bergabung dengan Wilayah Jakarta Barat , Periode Tahun 1983 terbentuk Lokal 09 RAPI Ciputat bergabung dengan Jakarta Selatan.
Pada acara peringatan hari jadi/Hari Ulang Tahun ( HUT ) Sewindu Daerah 09 RAPI DKI Jakarta , Tanggal 16 Februari 1989 bertempat di Gedung KONI Senayan Jakarta , dalam rangka merealisir Program Tri Tertib RAPI di Daerah 09 RAPI DKI Jakarta , Yaitu : (1) Tertib Organisasi , (2) Tertib Administrasi dan , (3) Tertib Komunikasi / Frekuensi , maka terhitung mulai Tanggal 1 Januari 1989 , Lokal 06 RAPI Tangerang , Lokal 08 RAPI Depok , Lokal 09 RAPI Ciputat dan Lokal Bekasi , secara Organisasi pembinaannya dialihkan/diserah terimakan dari Daerah 09 DKI Jakarta ( Kanwil V Depparpostel Propinsi DKI Jakarta ) kepada Daerah 10 RAPI Jawa Barat ( Kanwil VI Depparpostel Propisi Jawa Barat ).
Periode Tahun 1989 – 1990 dalam maa transisi Lokal Ciputat bergabung ke Tangerang Ibukota Kabupaten , jumlah anggota 94 ( sembilan puluh empat ) orang , mayoritas memiliki Kartu Tanda Anggota ( KTA ) dan Kartu Tanda Izin ( KTI ) dari Daerah 09 DKI Jakarta yang masih berlaku .
Proses memprakarsai pembentukan Badan Organisasi Pengurus Wilayah di Tangerang merupakan suatu pekerjaan dari rasa tanggung jawab moril yang dilandasi komitmen , motivasi dan loyalitas berorganisasi tanpa pamrih , karena persyaratan untuk menjadi pengurus wilayah mutlak Call Sign , KTA dan KTI ( seksrang IKRAP dan IPPKRAP ) harus sudah diganti terlebih dahulu ke Daerah 10 RAPI Jwa Barat .
Berdasarkan SK Pengurus Daerah 10 RAPI Jawa Barat , Nomor : 003.09.10.0390 , Tanggal 6 Maret 1990 , tentang pengesahan Pengurus RAPI Daerah 10 Jawa Barat Wilayah Tangerang Untuk Masa Bakti Tahun 1980 – 1993 . Tanggal 10 Maret 1990 , bertempat di Gedung DPP GOLKAR Tangerang , dilantik / dikukuhkan Pengurus Wilayah RAPI Tangerang yang Pertama , untuk masa bakti Periode Tahun 1990 – 1993 , atas permintaan ketua Pengurus Daerah 10 Jawa Barat ( Bpk Letkol.Art.Hoetomo / JZ10AH ), pelantikan/pengukuhan dilakukan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Tangerang ( Bpk. H.Tadjus Sobirin ) disaksikan Ketua Umum RAPI Pusat ( Bpk. Mayjen.TNI (Purn ) H.Eddie M.Nalapraya / JZ09AAA ) , Ketua Pengurus Daerah 09 DKI Jakarta ( Bpk. Kol.( Mar/Purn ) R.P.Soekandarno / JZ09 DAR ), Serta jajaran Pengurus Wilayah RAPI se JABODETABEK , staf Pemerintah Daerah , Instansi/Lembaga Pemerintah terkait , ORARI,Organisasi Kemasyarakatan , Usahawan/Pengusaha Swasta setempat .
Tanggal 08 Desember 1990 bertempat di Wisma Hikmat Ciputat , Pengurus Wilayah Melantik/mengkuhkan Pengurus Lokal 01 RAPI Tangerang , pengurus Lokal 02 RAPI Ciputat dan Pengurus Lokal 03 RAPI Ciledug masa bakti Periode Tahun 1990 – 1992 . Pada Tanggal 17 April 1992 bertempat di kecamatan Pamulang , dilantik/dikukuhkan Pengurus Lokal 04 RAPI Pamulang masa bakti Periode Tahun 1992 – 1994 .
Tanggal 10 Maret 1995 pada acara silahturrahmi dan memperingati hari jadi/HUT Ke-5 Tahun 1995 Wilayah RAPI Tangerang , dibentuk Care Taker / Pejabat Sementara Pengurus Wilayah RAPI Tangerang , untuk mempersiapkan Pelaksanaan Penyelenggaraan MUSWIL Pertama ( Ke- 1 ) Tahun 1995 . Berdasarkan SK.Pengurus Daerah 10 Jawa Barat, Nomor : 21.09.10.0495 tanggal 22 April 1995 tentang : Penggantian Antar Waktu dan Pengersahan Pejabat Sementara Pengurus Wilayah RAPI Tangerang 1995 dengan tugas utama mempersiapkan penyelenggaraan MUSWIL .
Tanggal 09 Juli 1995 bertempat di Gedung Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Tangerang , dilaksanakan penyelenggaraan MUSWIL Pertama (Ke-1) Tahun 1995 dihadiri oleh 4 (empat) utusan Lokal, untuk memilih dan menetapkan Pengurus Wilayah RAPI Tangerang masa bakti Periode 1995 – 1998 yang di sahkan berdasarkan SK.Pengurus Daerah 10 RAPI Jawa Barat , Nomor : 43.09.10.0396 , Tanggal 10 Maret 1996 tentang : pengesahan Susunan Pengurus Wilayah RAPI Tangerang masa bakti Periode Tahun 1995 – 1998 .
Tanggal 24 Agustus 1996 bertempat di Guest House/Villa Bank Indonesia Cipayung – Bogor , diselenggarakan rapat khusus antar DPP Wilayah,Pengurus Wilayah dan Ketua/Pengurus Lokal untuk membahas Program/Rencana Kerja dan masalah permohonan pengunduran diri beberapa Pengurus Wilayah karena pindah tugas kerja , mengikuti pendidikan dan lain sebagainya .
Berdasarkan Surat Pengurus Daerah 10 RAPI Jawa Barat , Nomor : 166.07.10.1296 , Tanggal 08 Desember 1996 , Prihal : MUSWIL Khusus . Tanggal 19 Pebruari 1997 bertempat di Hotel Nelayan Tangerang, diselenggarakan MUSWIL Ke-2 Tahun 1997 (MUSWIL Luar Biasa / MUSWILLUB) untuk menyempurnakan, menggati dan memilih Pengurus Wilayah dan DPP Wilayah masa bakti Periode Tahun 1995 – 1998 .
Berdasarkan SK Pengurus daerah 10 RAPI Jawa Barat , Nomor : 64.09.10.0497 , Tanggal 04 April 1997 , Tentang : Pengesahan Susunan Pengurus Wilayah 04 RAPI Tangerang masa bakti periode Tahun 1995 – 1998 dalam penggantian antar waktu . Disebabkan factor Internal/Eksternal Organisasi Pengurus Wilayah terlambat melaksanakan MUSWIL Ke-3 Tahun 1998 . Berdasarkan Surat Pengurus Daerah 10 RAPI Jawa Barat , 03.03.10.0598 , Tanggal 07 Maret 1998 , Perihal : Persetujuan Perpanjangan masa bakti Pengurus Wilayah 04 RAPI Tangerang dan Persetujuan Pengunduran Pelaksanaan Penyelenggaraan MUSWIL Ke-3 Tahun 1998 .
Tanggal 18 Oktober 1998 bertempat di Gedung Pertemuan Padang Golf Modern Land tangerang ,dilaksanakan penyelenggaraan MUSWIL Ke-3 Tahun 1998 , untuk memilih /menetapkan Pengurus Wilayah 04 RAPI Tangerang masa bakti Tahun 1998 – 2001 . Berdasarkan SK.Pengurus Daerah 10 RAPI Jawa Barat , Nomor : 25.09.10.1098,tanggal 18 Oktober 1998,tentang : Pengesahan Susunan Pengurus Wilayah 04 RAPI Tangerang masa bakti Tahun 1998 – 2001 , yang berakhir sampai dengan Tanggal 18 Oktober 2001 .
RAPI Daerah 30 Banten
Berbagai proses sebelum pelaksanaan MUSWIL Ke-4 Tahun 2001 sebagai berikut Tanggal 03 Pebruari 2001 di Serang , Rapat Koordinasi Antar Pengurus Wilayah RAPI Se Propinsi Banten , dihadiri oleh 5 (lima) Pengurus Wilayah ,dicapai kesepakatan bersama untuk membentuk Panitia Pelaksana Persiapan Musyawarah Daerah (MUSDA) RAPI Banten , dengan tujuan untuk mewakili/menjembatani kepentingan 5 (lima) Wilayah RAPI se Propinsi Banten , baik itu kepada Ketua Pengurus Daerah 10 RAPI Jawa Barat di Bandung maupun untuk kepada Ketua Pengurus Pusat RAPI di Jakarta , dengan tujuan untuk mendapatkan suatu cara / alternative dalam rangka upaya Pembentukan Badan Organisasi Pengurus Daerah RAPI di Propinsi Banten yang Legal dan memiliki Legitimasi .
Terbit SK.Pengurus Daerah 10 RAPI Jawa Barat, Nomor : 65.09.100301 Tanggal 7 Maret 2001 , Tentang : Pengesahan Panitia Pembentukan Pengurus Sementara RAPI Daerah Propinsi Banten . Tanggal 11 Maret 2001 di Serang, Rapat Koordinasi yang di Prakarsai oleh Ketua Pengurus Daerah 10 RAPI Jawa Barat, dengan mengundang seluruh Para Ketua/Pengurus Wilayah RAPI se Propinsi Banten, dan Ketua Pengurus RAPI Pusat, untuk bermusyawarah .
Tanggal 16-17 Juni 2001 Penyelenggaraan MUSDA Ke-1 di Anyer, Diterbikan SK.Pengurus RAPI Pusat , Nomor : 066.09.00.0601 tanggal 17 Juni 2001, Tentang : Pengesahan Pengurus Daerah Radio Antar Penduduk Indonesia Daerah 30 Propinsi Banten masa bakti Tahun 2001 – 2005 . Pengurus Wilayah 04 tangerang masa bakti 2001 – 2004 hasil MUSWIL Ke-4 Tahun 2001 , diberikan amanat untuk menyelenggarakan pemisahan antara RAPI Wilayah 04 tangerang menjadi 2 (dua ) Wilayah, yaitu Wilayah 04 Kabupaten Tangerang dengan Wilayah 06 RAPI Kota Tangerang .
Dalam perkembangan Organisasi Amnat tersebut diatas telah dilaksanakan dengan mengadakan Muswil Pertama Wilayah 06 Kota Tangerang pada tanggal 12 Oktober 2003 bertempat di Gedung BP 7 Kota Tangerang, untuk masa bakti 2003 -2006 .
Dengan telah terbentuknya kepengurusan Wilayah 06 RAPI Kota Tangerang , dengan otomatis sebagian Pengurus yang terpilih terdiri dari unsure pengurus Wilayah 04 RAPI Kabupaten Tangerang , sehingga untuk sempurnanya kepengurusan Wilayah 04 RPI Tangerang masa bakti 2001 – 2004 pasca Muswil pertama Wilayah 06 RAPI Kota Tangerang , dipandang perlu mengadakan penggantian antar waktu pengurus Wilayah 04 RAPI Kabupaten Tangerang , dengan Surat Keputusan Pengurus Daerah 30 Banten Nomer : 207.09.30.0204 , Tanggal 17 Pebruari 2004 .
Tanggal 23 Januari 2005 , Musyawarah Wilayah Ke-5 Tahun 2005 , Wilayah 04 RAPI Kabupaten Tangerang , bertempat di Gedung Serbaguna ITI , Serpong – Tangerang . Keputusan Pengurus Daerah 30 RAPI Propinsi Banten Nomor : 222.09.30.0105 tanggal 23 Januari 2005 ,tentang Pengesahan Pengurus Wilayah RAPI 04 Kabupaten Tangerang . Periode Tahun 2005 – 2008 .
SK ,Pengurus Wilayah 04 RAPI Kab.Tangerang Nomor : 037.09.3004.06.0308 , Tanggal 31 Maret 2008 Tentang Susunan Panitia MUSWIL Ke-6 Tanggal 22 Juni 2008 , Wilayah 04 RAPI Kab,Tangerang . Tanggal 29 Juni 2008 , Musyawarah Wilayah Ke-6 Tahun 2008 di Aula Pusdiklat Perhubungan Udara jl.PLP Curug , Kab.Tangerang .