Friday, May 14, 2010

Semua Pintu Gerbang Bandara Jadi Area Terbatas untuk Umum


TANGERANG--MI: Kantor Administrator Bandara Soekarno Hatta ternyata tidak hanya akan memberlakukan gerbang pintu M-1 sebagai area terbatas bagi masyarakat umum. Pintu masuk lainnya juga tidak bisa dilalui tanpa memiliki stiker khusus.

Setelah pintu M-1 tidak diperbolehkan lagi dilalui umum, dua pintu masuk lainnya yakni Tol Sediyatmo dan gerbang Benda, Kota Tangerang juga diterapkan aturan serupa.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Operasional Administrator Bandara Soekarno-Hatta, Adi Kandrio menjawab pertanyaan Media Indonesia, soal tiga gerbang yang menjadi akses menuju BSH di Tangerang, Banten, Kamis (13/5).

Itu dilakukan, katanya, untuk meningkatkan keamanan bandara , seperti yang ditentukan oleh pihak organisasi penerbangan nasional maupun internasional, bahwa areal bandara adalah area terbatas untuk publik. "Sekarang ini baru Pintu M-1 yang tidak boleh dilalui oleh masyarakat umum. Nantinya ketentuan itu akan bergeser ke gerbang-gerbang yang lain," tandas dia.Â

Adapun kendaraan yang boleh melintas di pintu-pintu gerbang tersebut, yaitu kendaraan yang penumpangnya bisa menunjukkan tiket penerbangan dan kendaraan yang dilengkapi dengan stiker khusus. "Stiker ini akan dikeluarkan hanya untuk mereka yang memiliki kepentingan di bandara, seperti karyawan-Karyawan perusahaan penerbangan dan karyawan lain yang berkantor di lingkungan bandara," kata dia.

Sedangkan untuk mendapatkan stiker tersebut, lanjut Adi Kandrio, para karyawan harus mengisi formulir dan mampu menunjukkan id card perusahaan, lengkap dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang dimiliki. Ditanya berapa nilai stiker itu, Adi Kandrio tidak dapat menjelaskan dengan alasan lupa. "Masalah nilainya saya lupa. Tapi untuk jumlah stikernya yang akan dicetak, sebanyak 10 ribu lembar," kata dia.

Begitupula saat disinggung soal peluang pungutan liar bila ketentuan stiker itu di berlakukan, Adi Kandrio tidak bisa menjawab dengan jelas. Ia hanya mengatakan semua itu perlu kesadaran masyarakat. "Saya kira tidak akan terjadi pungli bila tidak ada yang memberinya," kata dia berulang kali.

Berdasarkan catatan Media Indonesia, saat ketentuan stiker itu diberlakukan di Pintu M-1 beberapa waktu silam, para pengendara yang tidak memiliki stiker bisa melintas di jalan tersebut asal memberi salam tempel yang nilainya antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu kepada petugas. Bahkan sempat terjadi pula pemalsuan stiker yang beredar dan dijual bebas kepada masyarakat umum dengan nilai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. (SM/OL-03)

sumber. mediaindonesia.com

No comments:

Post a Comment

INFO MEDIA

INFO GEMPA

Pesan Anda