Showing posts with label Rapi. Show all posts
Showing posts with label Rapi. Show all posts

Sunday, November 13, 2011

RAPI WILAYAH 04 KABUPATEN TANGERANG


Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) adalah Organisasi Komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang diakui dan di sahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai satu – satunya wadah resmi bagi pemilik izin KRAP . RAPI dibentuk untuk melindungi kepentingan umum dan kepentingan serta hak pemakai Komunikasi Radio Antar Penduduk ( KRAP ) .



Kepentingan umum dilindungi melalui Undang – Undang Telekomunikasi, Keputusan Menteri Parpostel dan Keputusan Dirjen Postel sedangkan Kepentingan serta hak pemakai KRAP dilindungi melalui AD/ART serta Peraturan Organisasi . Sebagai potensi komunikasi elektronika nasional, RAPI diharapkan mampu menjadi kebanggaan masyarakat serta mampu menjadi media dalam menjaga , membina dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa .

Eksistensi RAPI di Tangerang

Keberadaan RAPI di Tangerang di mulai tahun 1979 atau awal periode Tahun 1980 , para pegemar komunikasi radio di Tangerang membentuk paguyuban Airport dan Ciputat membentuk paguyuban Satuan Breakers Ciputat ( SBC ) , yang saling berkomunikasi dengan perangkat KRAP yang popular disebut Citizen Band Radio ( CBR ) pada 27 MHz dan High Frequency ( HF/11 Meter Band ) .

Periode Tahun 1982 terbentuk Lokal 06 RAPI Tangerang yang bergabung dengan Wilayah Jakarta Barat , Periode Tahun 1983 terbentuk Lokal 09 RAPI Ciputat bergabung dengan Jakarta Selatan.

Pada acara peringatan hari jadi/Hari Ulang Tahun ( HUT ) Sewindu Daerah 09 RAPI DKI Jakarta , Tanggal 16 Februari 1989 bertempat di Gedung KONI Senayan Jakarta , dalam rangka merealisir Program Tri Tertib RAPI di Daerah 09 RAPI DKI Jakarta , Yaitu : (1) Tertib Organisasi , (2) Tertib Administrasi dan , (3) Tertib Komunikasi / Frekuensi , maka terhitung mulai Tanggal 1 Januari 1989 , Lokal 06 RAPI Tangerang , Lokal 08 RAPI Depok , Lokal 09 RAPI Ciputat dan Lokal Bekasi , secara Organisasi pembinaannya dialihkan/diserah terimakan dari Daerah 09 DKI Jakarta ( Kanwil V Depparpostel Propinsi DKI Jakarta ) kepada Daerah 10 RAPI Jawa Barat ( Kanwil VI Depparpostel Propisi Jawa Barat ).

Periode Tahun 1989 – 1990 dalam maa transisi Lokal Ciputat bergabung ke Tangerang Ibukota Kabupaten , jumlah anggota 94 ( sembilan puluh empat ) orang , mayoritas memiliki Kartu Tanda Anggota ( KTA ) dan Kartu Tanda Izin ( KTI ) dari Daerah 09 DKI Jakarta yang masih berlaku .

Proses memprakarsai pembentukan Badan Organisasi Pengurus Wilayah di Tangerang merupakan suatu pekerjaan dari rasa tanggung jawab moril yang dilandasi komitmen , motivasi dan loyalitas berorganisasi tanpa pamrih , karena persyaratan untuk menjadi pengurus wilayah mutlak Call Sign , KTA dan KTI ( seksrang IKRAP dan IPPKRAP ) harus sudah diganti terlebih dahulu ke Daerah 10 RAPI Jwa Barat .

Berdasarkan SK Pengurus Daerah 10 RAPI Jawa Barat , Nomor : 003.09.10.0390 , Tanggal 6 Maret 1990 , tentang pengesahan Pengurus RAPI Daerah 10 Jawa Barat Wilayah Tangerang Untuk Masa Bakti Tahun 1980 – 1993 . Tanggal 10 Maret 1990 , bertempat di Gedung DPP GOLKAR Tangerang , dilantik / dikukuhkan Pengurus Wilayah RAPI Tangerang yang Pertama , untuk masa bakti Periode Tahun 1990 – 1993 , atas permintaan ketua Pengurus Daerah 10 Jawa Barat ( Bpk Letkol.Art.Hoetomo / JZ10AH ), pelantikan/pengukuhan dilakukan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Tangerang ( Bpk. H.Tadjus Sobirin ) disaksikan Ketua Umum RAPI Pusat ( Bpk. Mayjen.TNI (Purn ) H.Eddie M.Nalapraya / JZ09AAA ) , Ketua Pengurus Daerah 09 DKI Jakarta ( Bpk. Kol.( Mar/Purn ) R.P.Soekandarno / JZ09 DAR ), Serta jajaran Pengurus Wilayah RAPI se JABODETABEK , staf Pemerintah Daerah , Instansi/Lembaga Pemerintah terkait , ORARI,Organisasi Kemasyarakatan , Usahawan/Pengusaha Swasta setempat .

Tanggal 08 Desember 1990 bertempat di Wisma Hikmat Ciputat , Pengurus Wilayah Melantik/mengkuhkan Pengurus Lokal 01 RAPI Tangerang , pengurus Lokal 02 RAPI Ciputat dan Pengurus Lokal 03 RAPI Ciledug masa bakti Periode Tahun 1990 – 1992 . Pada Tanggal 17 April 1992 bertempat di kecamatan Pamulang , dilantik/dikukuhkan Pengurus Lokal 04 RAPI Pamulang masa bakti Periode Tahun 1992 – 1994 .

Tanggal 10 Maret 1995 pada acara silahturrahmi dan memperingati hari jadi/HUT Ke-5 Tahun 1995 Wilayah RAPI Tangerang , dibentuk Care Taker / Pejabat Sementara Pengurus Wilayah RAPI Tangerang , untuk mempersiapkan Pelaksanaan Penyelenggaraan MUSWIL Pertama ( Ke- 1 ) Tahun 1995 . Berdasarkan SK.Pengurus Daerah 10 Jawa Barat, Nomor : 21.09.10.0495 tanggal 22 April 1995 tentang : Penggantian Antar Waktu dan Pengersahan Pejabat Sementara Pengurus Wilayah RAPI Tangerang 1995 dengan tugas utama mempersiapkan penyelenggaraan MUSWIL .

Tanggal 09 Juli 1995 bertempat di Gedung Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Tangerang , dilaksanakan penyelenggaraan MUSWIL Pertama (Ke-1) Tahun 1995 dihadiri oleh 4 (empat) utusan Lokal, untuk memilih dan menetapkan Pengurus Wilayah RAPI Tangerang masa bakti Periode 1995 – 1998 yang di sahkan berdasarkan SK.Pengurus Daerah 10 RAPI Jawa Barat , Nomor : 43.09.10.0396 , Tanggal 10 Maret 1996 tentang : pengesahan Susunan Pengurus Wilayah RAPI Tangerang masa bakti Periode Tahun 1995 – 1998 .

Tanggal 24 Agustus 1996 bertempat di Guest House/Villa Bank Indonesia Cipayung – Bogor , diselenggarakan rapat khusus antar DPP Wilayah,Pengurus Wilayah dan Ketua/Pengurus Lokal untuk membahas Program/Rencana Kerja dan masalah permohonan pengunduran diri beberapa Pengurus Wilayah karena pindah tugas kerja , mengikuti pendidikan dan lain sebagainya .

Berdasarkan Surat Pengurus Daerah 10 RAPI Jawa Barat , Nomor : 166.07.10.1296 , Tanggal 08 Desember 1996 , Prihal : MUSWIL Khusus . Tanggal 19 Pebruari 1997 bertempat di Hotel Nelayan Tangerang, diselenggarakan MUSWIL Ke-2 Tahun 1997 (MUSWIL Luar Biasa / MUSWILLUB) untuk menyempurnakan, menggati dan memilih Pengurus Wilayah dan DPP Wilayah masa bakti Periode Tahun 1995 – 1998 .

Berdasarkan SK Pengurus daerah 10 RAPI Jawa Barat , Nomor : 64.09.10.0497 , Tanggal 04 April 1997 , Tentang : Pengesahan Susunan Pengurus Wilayah 04 RAPI Tangerang masa bakti periode Tahun 1995 – 1998 dalam penggantian antar waktu . Disebabkan factor Internal/Eksternal Organisasi Pengurus Wilayah terlambat melaksanakan MUSWIL Ke-3 Tahun 1998 . Berdasarkan Surat Pengurus Daerah 10 RAPI Jawa Barat , 03.03.10.0598 , Tanggal 07 Maret 1998 , Perihal : Persetujuan Perpanjangan masa bakti Pengurus Wilayah 04 RAPI Tangerang dan Persetujuan Pengunduran Pelaksanaan Penyelenggaraan MUSWIL Ke-3 Tahun 1998 .

Tanggal 18 Oktober 1998 bertempat di Gedung Pertemuan Padang Golf Modern Land tangerang ,dilaksanakan penyelenggaraan MUSWIL Ke-3 Tahun 1998 , untuk memilih /menetapkan Pengurus Wilayah 04 RAPI Tangerang masa bakti Tahun 1998 – 2001 . Berdasarkan SK.Pengurus Daerah 10 RAPI Jawa Barat , Nomor : 25.09.10.1098,tanggal 18 Oktober 1998,tentang : Pengesahan Susunan Pengurus Wilayah 04 RAPI Tangerang masa bakti Tahun 1998 – 2001 , yang berakhir sampai dengan Tanggal 18 Oktober 2001 .

RAPI Daerah 30 Banten

Berbagai proses sebelum pelaksanaan MUSWIL Ke-4 Tahun 2001 sebagai berikut Tanggal 03 Pebruari 2001 di Serang , Rapat Koordinasi Antar Pengurus Wilayah RAPI Se Propinsi Banten , dihadiri oleh 5 (lima) Pengurus Wilayah ,dicapai kesepakatan bersama untuk membentuk Panitia Pelaksana Persiapan Musyawarah Daerah (MUSDA) RAPI Banten , dengan tujuan untuk mewakili/menjembatani kepentingan 5 (lima) Wilayah RAPI se Propinsi Banten , baik itu kepada Ketua Pengurus Daerah 10 RAPI Jawa Barat di Bandung maupun untuk kepada Ketua Pengurus Pusat RAPI di Jakarta , dengan tujuan untuk mendapatkan suatu cara / alternative dalam rangka upaya Pembentukan Badan Organisasi Pengurus Daerah RAPI di Propinsi Banten yang Legal dan memiliki Legitimasi .

Terbit SK.Pengurus Daerah 10 RAPI Jawa Barat, Nomor : 65.09.100301 Tanggal 7 Maret 2001 , Tentang : Pengesahan Panitia Pembentukan Pengurus Sementara RAPI Daerah Propinsi Banten . Tanggal 11 Maret 2001 di Serang, Rapat Koordinasi yang di Prakarsai oleh Ketua Pengurus Daerah 10 RAPI Jawa Barat, dengan mengundang seluruh Para Ketua/Pengurus Wilayah RAPI se Propinsi Banten, dan Ketua Pengurus RAPI Pusat, untuk bermusyawarah .

Tanggal 16-17 Juni 2001 Penyelenggaraan MUSDA Ke-1 di Anyer, Diterbikan SK.Pengurus RAPI Pusat , Nomor : 066.09.00.0601 tanggal 17 Juni 2001, Tentang : Pengesahan Pengurus Daerah Radio Antar Penduduk Indonesia Daerah 30 Propinsi Banten masa bakti Tahun 2001 – 2005 . Pengurus Wilayah 04 tangerang masa bakti 2001 – 2004 hasil MUSWIL Ke-4 Tahun 2001 , diberikan amanat untuk menyelenggarakan pemisahan antara RAPI Wilayah 04 tangerang menjadi 2 (dua ) Wilayah, yaitu Wilayah 04 Kabupaten Tangerang dengan Wilayah 06 RAPI Kota Tangerang .

Dalam perkembangan Organisasi Amnat tersebut diatas telah dilaksanakan dengan mengadakan Muswil Pertama Wilayah 06 Kota Tangerang pada tanggal 12 Oktober 2003 bertempat di Gedung BP 7 Kota Tangerang, untuk masa bakti 2003 -2006 .

Dengan telah terbentuknya kepengurusan Wilayah 06 RAPI Kota Tangerang , dengan otomatis sebagian Pengurus yang terpilih terdiri dari unsure pengurus Wilayah 04 RAPI Kabupaten Tangerang , sehingga untuk sempurnanya kepengurusan Wilayah 04 RPI Tangerang masa bakti 2001 – 2004 pasca Muswil pertama Wilayah 06 RAPI Kota Tangerang , dipandang perlu mengadakan penggantian antar waktu pengurus Wilayah 04 RAPI Kabupaten Tangerang , dengan Surat Keputusan Pengurus Daerah 30 Banten Nomer : 207.09.30.0204 , Tanggal 17 Pebruari 2004 .

Tanggal 23 Januari 2005 , Musyawarah Wilayah Ke-5 Tahun 2005 , Wilayah 04 RAPI Kabupaten Tangerang , bertempat di Gedung Serbaguna ITI , Serpong – Tangerang . Keputusan Pengurus Daerah 30 RAPI Propinsi Banten Nomor : 222.09.30.0105 tanggal 23 Januari 2005 ,tentang Pengesahan Pengurus Wilayah RAPI 04 Kabupaten Tangerang . Periode Tahun 2005 – 2008 .

SK ,Pengurus Wilayah 04 RAPI Kab.Tangerang Nomor : 037.09.3004.06.0308 , Tanggal 31 Maret 2008 Tentang Susunan Panitia MUSWIL Ke-6 Tanggal 22 Juni 2008 , Wilayah 04 RAPI Kab,Tangerang . Tanggal 29 Juni 2008 , Musyawarah Wilayah Ke-6 Tahun 2008 di Aula Pusdiklat Perhubungan Udara jl.PLP Curug , Kab.Tangerang .

Read More..

Friday, August 20, 2010

Penggunaan Frekuensi 142.150 Mhz di Tangerang Ganggu Repeater Wilayah 11 Bekasi


Ketua RAPI WIlayah 11 Bekasi Daerah 10 Jawa Barat, H.Muhammad Djafar (JZ 10 LBH) melalui milist RAPi menyampaikan bahwa penggunaan Frekuensi 142.150 Mhz yang diduga di wilayah Tangerang sangat mengganggu Repeater Wilayah 11 Bekasi.

Menurut Djafar Repeater Bekasi dipergunakan untuk kepentingan seperti Bantuan komunikasi Bencana Banjir,Lebaran dan Kamtibmas.

Lebih lanjut Djafar menyampaikan alokasi frekwensi RAPI wilayah 11 Bekasi sebagai berikut
1.RAPI Wilayah : 143.450 - 142.160 Mhz ( Min 129)

2.RAPI Lokal 1 : 142.200 Mhz

3.RAPI Lokal 2 : 142.220 Mhz

4.RAPI Lokal 3 : 143.330 Mhz

5.RAPI Lokal 4 : 142.100 Mhz

6.RAPI Lokal 5 : 142.950 Mhz

7.RAPI Lokal 6 : 143.030 Mhz

8.RAPI Lokal 7 : 142.930 Mhz

9.RAPI Lokal 8 : 142.240 Mhz

10.RAPI Lokal 9 : 142.970 Mhz

11.RAPI Lokal 10: 142.880 Mhz

12.RAPI Lokal 11: 142.280 Mhz
Read More..

Tuesday, August 3, 2010

Berita Duka

Innalillahi wa inailaihi rojiun. Telah meninggal dunia Saudara kita Jhonni Firdaus Anggota RAPI dengan NIA 30.04.01233 Call Sign JZ 30 TUH

yang juga sebagai anggota TAGANA Kab. Tangerang BANTEN ANGKATAN 2006 dengan NIAT 11.06.0089. Almarhum meninggal dunia pada hari senin (02/10/2010) jam 22.00 WIB dalam perjalanan berobat ke Batu Raja Palembang.
Read More..

Sunday, July 25, 2010

Ketua Umum RAPI Periode 2010-2015 terpilih secara Aklamasi


Sidang Paripurna Musyawarah Nasional RAPI Ke 6 secara aklamasi memilih JZ09BCQ H. Darma Udaya Nasution sebagai Ketua Umum RAPI Periode 2010-2015

Dalam sidang paripurna yang diketuai oleh JZ30BF Edward Mias tersebut di peroleh 2 orang bakal calon yaitu JZ09BCQ dengan 20 suara dan JZ09EKI dengan 4 suara.

Namun karena kesepakatan sidang komisi menyebutkan bahwa bakal calon yang perolehan suaranya dibawah 7 dinyatakan gugur maka hanya terdapat satu orang bakal calon ketua umum RAPI yaitu JZ09BCQ yang secara otomatis menjadi Ketua Umum RAPi Periode 2010-2015.
Read More..

Friday, July 23, 2010

Menteri Kominfo Buka Munas RAPI ke VI


Musyawarah Nasional Radio Antar Penduduk Indonesia ke VI yang berlangsung di Balik Papan secara resmi dibuka oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Tifakul Sembiring

Dalam sambutannya Menteri Kominfo menyampaikan bahwa penggunaan fasilitas komunikasi radio melalui gateway secara hukum sah di pergunakan.

Sesaat usai membuka munas, menteri kominfo yang berada di Balik Papan menyempatkan diri untuk berkomunikasi dengan JZ09GOA yang berada di Tangerang melalui fasilitas gateway RAPI di room Indonesia.

Menteri Kominfo dengan call sign JZ09XTS menghimbau agar anggota RAPI se Indonesia semakin kompak dan terus meningkatkan partisipasi aktifnya dalam mendukung program pemerintah melalui komunikasi radio

Pada kesempatan itu JZ09GOA menyampaikan bahwa anggota RAPI ikut berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi bencana kepada anggota RAPI se Indonesia melalui fasilitas gateway RAPI.

Munas RAPI ke 6 akan berlangsung dari tanggal 23-25 juli 2010 dengan acara puncak yaitu memilih ketua umum RAPI.

Read More..

Friday, May 21, 2010

Kalimantan Timur Tempat Musyawarah Nasional RAPI ke 6


Sesuai ketentuan konstitusi RAPI, musyawarah nasional diselenggarakan lima tahun sekali, dan Munas
ke-6 akan dilaksanakan pada tanggal 23-25 juli 2010, bertempat di Kalimantan Timur.

"Surat pemberitahuan awal (surat nomor 40.01.00.0410) semoga telah diterima oleh setiap pengurus daerah rapi di seluruh Indonesia" demikian ungkap H. Daeng Kamaruzzaman dalam milist rapi

Berdasarkan SK no. 45.09.00.0510 tentang panitia munas ke-6, yaitu
jz09jos, Ir.j.r. Soelasto, dipercaya selaku kordinator nasional,
jz09eci, Ir.H.Kemas Benyamin agoes,mt, selaku ketua panitia pengarah,
dan jz18aj, H. Andi Jamil Mude, selaku ketua panitia daerah.

Sebagai bahan masukan buat Munas nanti, rapat pengurus pusat rapi tanggal 19 mei 2010 membagi tugas untuk menampung saran dan masukan dari rekan fungsionaris, aktivis dan pemerhati rapi se nusantara sebagai berikut:
a. amandemen ad-art, oleh jz10hle
b. strategi pengembangan organisasi dan program kerja nasional, oleh jz10hdh
dan c. rekomendasi munas, oleh jz10hmi

Rekomendasi Munas RAPI merupakan amanat yang secara khusus wajib diupayakan dan/atau dilaksanakan oleh Pengurus Pusat RAPI periode 2010 – 2015, antara lain meliputi :
a. Dukungan yang perlu untuk melaksanakan PKN
b. Pengembangan organisasi yang diperlukan akibat PKN dan/atau Amandemen AD/ART
c. Penyusunan Peraturan Organisasi
d. Kesepakatan Kerjasama sebagai tindak lanjut MoU atau MoU baru yang dipandang perlu.
e. Satuan Tugas Komunikasi RAPI
f. Jaring Komunikasi Emergency Nasional.
g. Loyalitas Organisasi RAPI sebagai Satu Kesatuan di Seluruh Indonesia.
h. Upaya bersama menggalang sumber dana permanen.
i. dll

Saran dan masukan dari rekans fungsionaris, aktivis dan pemerhati rapi se nusantara dapat disampaikan via mailist ini atau langsung via email sc munas ke 06 dengan alamat: munasrapi2010@gmail.com
Read More..

Monday, May 10, 2010

Ten Codes

Kewajiban utama seorang anggota RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) adalah mengoperasikan stasiun radionya dengan kaidah-kaidah yang berlaku, hal ini dikenal sebagai standart operating prosedur dalam komunikasi. Salah satu ketentuan mendasar tentang operating prosedur tersebut adalah Mengerti Kode-kode Komunikasi Umum maupun Kode Internasional seperti 10 Code, Q-code, R-code, 8 code dsb. Berikut adalah kode 10 (10 code) yang digunakan untuk anggota RAPI

10-1 = Receiving poorly
10-2 = Receiving well
10-3 = Stop transmitting
10-4 = Message received
10-5 = Relay message to _____
10-6 = Busy, please stand by
10-7 = Out of service, leaving the air
10-8 = In service, subject to call
10-9 = Repeat message
10-10 = Transmission completed, standing by
10-11 = Talking too rapidly
10-12 = Visitors present
10-13 = Advise Weather/Road conditions
10-16 = Make pick up at _____
10-17 = Urgent business
10-18 = Anything for us?
10-19 = Nothing for you, return to base
10-20 = My location is _____
10-21 = Call by telephone
10-22 = Report in person to
10-23 = Stand by
10-24 = Completed last assignment
10-25 = Can you contact _____
10-26 = Disregard last information
10-27 = I am moving to channel _____
10-28 = Identify your station
10-29 = Time is up for contact
10-30 = Does not conform to FCC rules
10-32 = I will give you a radio check
10-33 = Emergency Traffic
10-34 = Trouble at this station
10-35 = Confidential information
10-36 = Correct time is
10-37 = Wrecker needed at
10-38 = Ambulance needed at
10-39 = Your message delivered
10-41 = Please turn to channel
10-42 = Traffic accident at
10-43 = Traffic tie up at
10-44 = I have a message for you
10-45 = All units within range please report
10-50 = Break channel
10-60 = What is next message number?
10-62 = Unable to copy, use phone
10-63 = Net directed to
10-64 = Net clear
10-65 = Awaiting your next message/assignment
10-67 = All units comply
10-70 = Fire at _____
10-71 = Proceed with transmission in sequence
10-77 = Negative contact
10-81 = Reserve hotel room for ______
10-82 = Reserve room for _____
10-84 = My telephone number is ______
10-85 = My address is _____
10-91 = Talk closer to the microphone
10-93 = Check my frequency on this channel
10-94 = Please give me a long count (1-10)
10-99 = Mission completed, all units secure
10-200 = Police needed at _____
Read More..

Kode Etik dan Panca Bhakti RAPI

Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.

Kode Etik

1. Seorang anggota RAPI berjiwa Patuh
2. Seorang anggota RAPI berjiwa Jujur
3. Seorang anggota RAPI berjiwa Santun
4. Seorang anggota RAPI berjiwa Tengang Rasa
5. Seorang anggota RAPI berjiwa Tanggung Jawab


Panca Bhakti


1. Seorang anggota RAPI harus rendah hati
2. Seorang anggota RAPI harus energic
3. Seorang anggota RAPI harus peka dan tanggap terhadap Aspek Sosial Kemasyarakatan
4. Seorang anggota RAPI harus mempunyai daya juang yang menonjol pada Bangsa dan Negara Republik Indonesia
5. Seorang anggota RAPI harus berjiwa Gotong Royong

Read More..

Menjadi Anggota RAPI

Anggota RAPI adalah setiap Warga Negara Indonesia, setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Pemerintah dan Organisasi RAPI dalam penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

Yang dimaksud telah memenuhi persyaratan dari Pemerintah adalah telah memiliki IKRAP yaitu Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk dan IPPKRAP yaitu Izin Penguasaan Perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk, diberikan kepada pemilik perangkat yang telah memiliki IKRAP dan perangkatnya telah memenuhi persyaratan teknis.

Yang dimaksud dengan telah memenuhi persyaratan dari Organisasi adalah telah memiliki Kartu Tanda Anggota RAPI.

Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) diberikan kepada perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

* Warga Negara Indonesia.
* Umur serendah-rendahnya 17 tahun.
* Bertempat tinggal di Indonesia.
* Berkelakuan baik.
* Membayar biaya administrasi dan biaya izin.
* Menjadi anggota organisasi RAPI.


Izin Penguasaan Perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk (IPPKRAP) diberikan kepada pemilik IKRAP yang perangkatnya memenuhi persyaratan teknis.

IKRAP dan IPPKRAP berlaku 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.

Tata Cara Pengurusan Izin Anggota Baru dan Perpanjangan

Pengurusan izin dan KTA dilaksanakan di Sekretariat Lokal oleh Calon Anggota bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan. Kepada Calon Anggota akan dilakukan wawancara oleh Pengurus Lokal dalam hal ini oleh Ketua Lokal atau Kepala Seksi Organisasi dan Personalia.

Tata cara pengurusan ijin dan KTA untuk perpanjangan dilaksanakan di Sekretariat Lokal oleh anggota yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan dengan membawa persyaratan yang sudah ditetapkan.


Berkas-berkas yang harus disiapkan untuk Izin Baru adalah sebagai berikut

1. Mengisi Formulir Surat Pernyataan Menjadi Anggota RAPI dan Permohonan Kartu Tanda Anggota, bermeterai Rp. 6000,-
2. Mengisi Formulir Permohonan IKRAP & IPPKRAP, bermeterai Rp.6000,-
3. Surat Berkelakuan Baik dari Kepolisian (asli + copy 3 lembar).
4. Rekaman KTP ( 4 lembar)
5. Pas Photo berwarna 2 X 3 sebanyak 8 lembar
6. Mengisi Rekening Giro 5 Lembar ( Pusat, Daerah, Kanwil, Wilayah, Lokal)
7. Membayar biaya perijinan dan administrasi.


Berkas-berkas yang harus disiapkan untuk Izin Perpanjangan adalah sebagai berikut

1. Mengisi Formulir Surat Pernyataan Menjadi Anggota RAPI dan Permohonan Kartu Tanda Anggota.
2. Mengisi Formulir Permohonan IKRAP & IPPKRAP, bermeterai Rp. 6000,-
3. Rekaman KTP ( 4 lembar)
4. Pas Photo berwarna 2 X 3 sebanyak 8 lembar
5. Rekaman KTA 3 (tiga) lembar.
6. Rekaman IKRAP dan IPPKRAP 3 (tiga) lembar
7. Mengisi Rekening Giro 5 Lembar ( Pusat, Daerah, Kanwil, Wilayah, Lokal) dan di foto copy 3 (tiga) lembar setelah dibayar gironya.
8. Membayar biaya perijinan dan administrasi.
9. Foto Copy Sertifikat Santiaji (1 lembar).

Catatan :
Bila KTA/IKRAP/IPPKRA asli hilang, dibuat surat pernyataan hilang dengan meterai Rp.6000,-

KETERANGAN MEKANISME PENGURUSAN


1. Anggota/Calon Anggota mengurus ke Sekretariat Lokal dengan membawa persyaratan yang telah disiapkan.
2. Pengurus Lokal setelah meneliti kelengkapannya, akan meneruskan ke Sekretariat Wilayah.
3. Berkas yang sudah diperiksa ulang diteruskan ke Sekretariat Daerah dengan surat pengantar berkas dari Wilayah.
4. Sekretariat Daerah akan mengeluarkan Tanda Terima Sementara dan Alokasi Callsign Calon Anggota/Anggota.
5. Sekretariat Daerah selanjutnya akan mengirim berkas tersebut ke Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta untuk permohonan IKRAP dan IPPKRAP.
6. Sekretariat Daerah memproses Kartu Tanda Anggota.
7. Berdasarkan Tanta Terima Sementara dari Sekretariat Daerah, sekretariat wilayah memproses Papan Callsign/Stiker
8. IKRAP, IPPKRAP, KTA yang telah selesai secara bertahap akan diserahkan kepada Anggota melalui Sekretariat Wilayah dan Sekretariat Lokal.

Untuk Wilayah 04 Kabupaten Tangerang khususnya Lokal 8 Cikupa Balaraja dan Tigaraksa bisa menghubungi Sdr. Endang Ahmad / Wak Jajang (JZ 30 TLW) Hp. 08129722351
Read More..

Sejarah RAPI

KRAP atau Komunikasi Radio Antar Penduduk adalah komunikasi radio yang pada awalnya menggunakan band frekuensi 26.968 - 27.405 MHz yang di negara asalnya Amerika terkenal dengan nama Citizen Band Radio (CB). Sejak tahun 1958, di Amerika, secara resmi radio CB telah dilegalisir penggunaannya sebagai alat komunikasi radio antar penduduk, sebagai organisasi pengelolanya adalah Federal Communication Commission (FCC) yang bertugas mengendalikan dan membina serta membina para penggemarnya yang semakin banyak.

Mulai era tahun 70-an penggunaan CB merambah bumi Nusantara dan terus berkembang walaupun penggunaannya masih belum terkendali karena belum ada ketentuan yang mengaturnya.

Kebijakan pemerintah melalui Menteri Perhubungan telah menetapkan SK MENHUB RI No. S1.11/HKn 501/Phb-80 tanggal 6 Oktober 1980 tentang perijinan penggunaan radio antar penduduk, yang pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Postel No. 125/Dirjen/1980 yang menetapkan Keputusan tentang Pendirian dan Pengangkatanpengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk, tertanggal 10 Nopember 1980. Untuk pelaksanaan keputusan diperlukan suatu organisasi yang bertugas membantu pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).

Pada tanggal 31 Oktober 1980 Ditjen Postel menunjuk Team Formatur dengan surat No. 6356/OT.002/Disfrek/80, dengan tugass untuk membentuk Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang mempunyai kepentingan pengelolaan, pembinaan dan pengendalian komunikasi radio antar penduduk.

Team formatur terdiri dari :

* Sudarno
* Eddie M. Nalapraya
* Sutikno Buchari
* A. Pratomo Bc.T.T
* Lukman Arifin S.H

Team formatur diberi tugas

* Menyusun AD & ART organisasi KRAP tingkat Pusat
* Menyusun Pengurus Pusat Organisasi KRAP

Perkembangan Organisasi

Pengurus RAPI Pusat dari tahun 1980-1984 benar-benar bekerja keras dalam mewujudkan terbentuknya kepengurusan tingkat Propinsi / Daerah. Sampai akhir tahun 1984, 26 daerah tingkat I telah terbentuk kepengurusan dengan jumlah anggota lebih dari 20.000 orang seluruh Indonesia.

Periode Transisi

Perkembangan RAPI mengalami hambatan saat terbit SK Menparpostel No.KM.48/PT.307/MPPT/1985 yang akan menghapus penggunaan perangkat radio 11m secara bertahap dari KRAP dan diganti dengan perangkat 62 cm (UHF) yang jarak jangkauannya amat pendek.

Periode Kebangkitan


Melalui SK.Dirjen Postel No.92/Dirjen/94 tanggal 25 Juli 1994 ditetapkan bahwa KRAP bekerja pada 3 Band, yaitu :

* Band HF (11 meter)= 26.960 - 27.410 Mhz.
* Band UHF (62 cm) = 476.410 - 477.415 Mhz
* Band VHF (2 meter)= 142.000 - 143.600 Mhz

Pada 1 Agustus 2004 diberlakukan KepMen No 77/2004 sebagai pengganti SK Dirjen Postel No. 92/DIRJEN/94. Melalui KM 77 Bab V pasal 28 ditetapkan bahwa KRAP bekerja pada 2 Band yaitu ;

* Band VHF 140.7875 Mhz s/d 143.7875 Mhz
* Band HF 26,960 Mhz s/d 27,410 Mhz
Read More..

INFO MEDIA

INFO GEMPA

Pesan Anda