Showing posts with label Lalu Lintas. Show all posts
Showing posts with label Lalu Lintas. Show all posts

Friday, May 14, 2010

Semua Pintu Gerbang Bandara Jadi Area Terbatas untuk Umum


TANGERANG--MI: Kantor Administrator Bandara Soekarno Hatta ternyata tidak hanya akan memberlakukan gerbang pintu M-1 sebagai area terbatas bagi masyarakat umum. Pintu masuk lainnya juga tidak bisa dilalui tanpa memiliki stiker khusus.

Setelah pintu M-1 tidak diperbolehkan lagi dilalui umum, dua pintu masuk lainnya yakni Tol Sediyatmo dan gerbang Benda, Kota Tangerang juga diterapkan aturan serupa.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Operasional Administrator Bandara Soekarno-Hatta, Adi Kandrio menjawab pertanyaan Media Indonesia, soal tiga gerbang yang menjadi akses menuju BSH di Tangerang, Banten, Kamis (13/5).

Itu dilakukan, katanya, untuk meningkatkan keamanan bandara , seperti yang ditentukan oleh pihak organisasi penerbangan nasional maupun internasional, bahwa areal bandara adalah area terbatas untuk publik. "Sekarang ini baru Pintu M-1 yang tidak boleh dilalui oleh masyarakat umum. Nantinya ketentuan itu akan bergeser ke gerbang-gerbang yang lain," tandas dia.Â

Adapun kendaraan yang boleh melintas di pintu-pintu gerbang tersebut, yaitu kendaraan yang penumpangnya bisa menunjukkan tiket penerbangan dan kendaraan yang dilengkapi dengan stiker khusus. "Stiker ini akan dikeluarkan hanya untuk mereka yang memiliki kepentingan di bandara, seperti karyawan-Karyawan perusahaan penerbangan dan karyawan lain yang berkantor di lingkungan bandara," kata dia.

Sedangkan untuk mendapatkan stiker tersebut, lanjut Adi Kandrio, para karyawan harus mengisi formulir dan mampu menunjukkan id card perusahaan, lengkap dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang dimiliki. Ditanya berapa nilai stiker itu, Adi Kandrio tidak dapat menjelaskan dengan alasan lupa. "Masalah nilainya saya lupa. Tapi untuk jumlah stikernya yang akan dicetak, sebanyak 10 ribu lembar," kata dia.

Begitupula saat disinggung soal peluang pungutan liar bila ketentuan stiker itu di berlakukan, Adi Kandrio tidak bisa menjawab dengan jelas. Ia hanya mengatakan semua itu perlu kesadaran masyarakat. "Saya kira tidak akan terjadi pungli bila tidak ada yang memberinya," kata dia berulang kali.

Berdasarkan catatan Media Indonesia, saat ketentuan stiker itu diberlakukan di Pintu M-1 beberapa waktu silam, para pengendara yang tidak memiliki stiker bisa melintas di jalan tersebut asal memberi salam tempel yang nilainya antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu kepada petugas. Bahkan sempat terjadi pula pemalsuan stiker yang beredar dan dijual bebas kepada masyarakat umum dengan nilai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. (SM/OL-03)

sumber. mediaindonesia.com
Read More..

Wednesday, May 12, 2010

UU Lalin Berpotensi Gagal

Implementasi Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(LLAJ) berpotensi gagal. Kegagalan akan berbuah ketidaknyamanan lalu lintas
jalan yang bahkan berdampak luas. Mulai dari kerugian finansial akibat
pemborosan energi bahan bakar minyak (BBM) hingga kecelakaan lalu lintas
jalan.

"Faktor penyebab kegagalan di antaranya adalah ketidakkonsistenan petugas
keamanan di jalan untuk menegakkan aturan," tutur Rio Octaviano, ketua Road
Safety Association (RSA), di Jakarta, Selasa (11/5).

Ia mencontohkan, tidak konsistennya penegak hukum atas peraturan kewajiban
menyalakan lampu utama oleh para pengendara sepeda motor atau larangan untuk
tidak boleh menggunakan bahu jalan untuk mendahului.

Faktor lain adalah masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu
lintas di jalan. "Masih banyak mentalitas mencari jalan pintas sehingga
lihat saja ada yang menerbas lampu merah atau sepeda motor melintas di
trotoar, hanya demi mengejar waktu," tegas Rio.

Rendahnya disiplin pengguna jalan hampir menyerang seluruh moda
transportasi. Mulai dari pengendara sepeda motor, mobil pribadi, hingga
pengemudi angkutan umum. "Sudah demikian rumit, karena itu butuh ketegasan
aparat penegak hukum untuk membuat lalu lintas menjadi nyaman, aman, dan
selamat," harap dia.

Ketidaknyamanan lalu lintas jalan sudah meminta ratusan ribu korban jiwa.
"Hingga saat ini, setidaknya sudah lebih dari 218 ribu korban jiwa dan
ratusan ribu lainnya korban luka ringan dan luka berat," tambah Edo
Rusyanto, ketua Divisi Litbang RSA.

Ia menuturkan, dampak kecelakaan terhadap para keluarga korban juga amat
signifikan. Keluarga yang ditinggalkan bakal memikul beban ekonomi yang
lebih berat, terlebih jika sang korban adalah tiang ekonomi keluarga. "Di
sisi lain, biaya untuk pengobatan di rumah sakit tidaklah ringan," kata Edo.

Aturan Pelaksana

Menurut Rio, ada aspek lain yang memungkinkan UU No 22/2009 berpotensi gagal
di lapangan. "Perlu aturan pelaksana yang jelas dan sosialisasi yang massif
agar masyarakat memahami aturan lalu lintas jalan," tegas Rio.

Dia mencontohkan, pentingnya aturan yang detail mengenai berapa decibel
tingkat kebisingan yang dimaksud dalam UU No 22/2009. Lalu, kata dia, perlu
dipertegas aturan mengenai konvoi kendaraan di jalan. "Selain harus jelas,
libatkan suara masyarakat pengguna jalan dalam penyusunan peraturan
pelaksana UU tersebut," harap Rio.

Tanpa melibatkan suara pengguna jalan, tegas dia, aturan yang dibuat
pemerintah bakal tidak efektif. Potensi benturan bakal terbuka luas.
Repotnya, kata Rio, benturan itu bisa antara pengguna jalan atau dengan
aparat penegak hukum di jalan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Freddy
Numberi menyatakan, pemerintah akan merampungkan peraturan pemerintah (PP)
untuk UU No 22/2009 sebelum Juni 2010. Aturan pelaksana itu menjadi
strategis untuk menopang implementasi UU tersebut agar berjalan mulus untuk
mewujudkan lalu lintas yang aman, nyaman, dan selamat. (*)
Read More..

Tuesday, May 11, 2010

Pintu Masuk M1 Bandara Diperketat Lagi

BANDARA - Pintu masuk M1 Bandara Soekarno-Hatta kembali diperketat. Kendaraan roda dua dan empat yang tidak memiliki tanda, seperti stiker, ID bagi karyawan bandara, dan tiket pesawat bagi calon penumpang, dilarang melintas pintu M1.

Jika kedapatan nekat, pengendara tersebut akan ditindak aparat.
Pengelola Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura (AP) II bekerja sama dengan Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta melakukan penertiban kepada setiap kendaraan yang melintas pintu M1, Senin (10/5). Puluhan kendaraan pun terlihat antre ketika petugas melakukan pemeriksaan kepada setiap pengendara.

Plt Manajer Humas PT Angkasa Pura II Andang Santoso mengatakan, mulai saat ini pintu M1 hanya untuk dilintasi karyawan dan kendaraan operasional bandara yang dilengkapi stiker serta calon penumpang pesawat.

Andang mengaku, pengetatan terhadap pintu M1 ini telah dilakukan, namun berjalan tak maksimal. Masih banyak pengendara masuk tanpa dilengkapi persyaratan. “Kini, kita bekerja sama dengan polres. Kita akan perketat pintu M1 ini,” kata Andang.
Dikatakan, untuk memaksimalkan pemberlakuan ini, sosialisasi dilakukan kepada masyarakat. Termasuk ‘sweeping’ yang dilakukan kemarin.

Diketahui, pintu M1 Bandara Soekarno-Hatta merupakan kawasan restrictions public area (RPA) atau daerah publik terbatas.

Sebenarnya, pemberlakuan pembatasan terhadap kendaraan ini telah berlangsung lama. Ketika itu kendaraan menggunakan stiker khusus. Bahkan, di sekitar pintu M1 dijaga aparat. Namun, tetap saja tak berjalan maksimal. Diperkirakan, setiap harinya sekitar 20 ribu kendaraan roda dua dan empat yang masuk melalui pintu M1.

Kepala Cabang PT Angkasa Pura II Hariyanto mengatakan, meski sudah beberapa kali pengetatan masuk melalui pintu M1 ini dilakukan, pihaknya akan terus berupaya mengefektifkan dan memaksimalkan penggunaan pintu M1 ini. (dai)
Read More..

INFO MEDIA

INFO GEMPA

Pesan Anda