Monday, May 10, 2010

Menjadi Anggota RAPI

Anggota RAPI adalah setiap Warga Negara Indonesia, setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Pemerintah dan Organisasi RAPI dalam penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

Yang dimaksud telah memenuhi persyaratan dari Pemerintah adalah telah memiliki IKRAP yaitu Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk dan IPPKRAP yaitu Izin Penguasaan Perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk, diberikan kepada pemilik perangkat yang telah memiliki IKRAP dan perangkatnya telah memenuhi persyaratan teknis.

Yang dimaksud dengan telah memenuhi persyaratan dari Organisasi adalah telah memiliki Kartu Tanda Anggota RAPI.

Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) diberikan kepada perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

* Warga Negara Indonesia.
* Umur serendah-rendahnya 17 tahun.
* Bertempat tinggal di Indonesia.
* Berkelakuan baik.
* Membayar biaya administrasi dan biaya izin.
* Menjadi anggota organisasi RAPI.


Izin Penguasaan Perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk (IPPKRAP) diberikan kepada pemilik IKRAP yang perangkatnya memenuhi persyaratan teknis.

IKRAP dan IPPKRAP berlaku 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.

Tata Cara Pengurusan Izin Anggota Baru dan Perpanjangan

Pengurusan izin dan KTA dilaksanakan di Sekretariat Lokal oleh Calon Anggota bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan. Kepada Calon Anggota akan dilakukan wawancara oleh Pengurus Lokal dalam hal ini oleh Ketua Lokal atau Kepala Seksi Organisasi dan Personalia.

Tata cara pengurusan ijin dan KTA untuk perpanjangan dilaksanakan di Sekretariat Lokal oleh anggota yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan dengan membawa persyaratan yang sudah ditetapkan.


Berkas-berkas yang harus disiapkan untuk Izin Baru adalah sebagai berikut

1. Mengisi Formulir Surat Pernyataan Menjadi Anggota RAPI dan Permohonan Kartu Tanda Anggota, bermeterai Rp. 6000,-
2. Mengisi Formulir Permohonan IKRAP & IPPKRAP, bermeterai Rp.6000,-
3. Surat Berkelakuan Baik dari Kepolisian (asli + copy 3 lembar).
4. Rekaman KTP ( 4 lembar)
5. Pas Photo berwarna 2 X 3 sebanyak 8 lembar
6. Mengisi Rekening Giro 5 Lembar ( Pusat, Daerah, Kanwil, Wilayah, Lokal)
7. Membayar biaya perijinan dan administrasi.


Berkas-berkas yang harus disiapkan untuk Izin Perpanjangan adalah sebagai berikut

1. Mengisi Formulir Surat Pernyataan Menjadi Anggota RAPI dan Permohonan Kartu Tanda Anggota.
2. Mengisi Formulir Permohonan IKRAP & IPPKRAP, bermeterai Rp. 6000,-
3. Rekaman KTP ( 4 lembar)
4. Pas Photo berwarna 2 X 3 sebanyak 8 lembar
5. Rekaman KTA 3 (tiga) lembar.
6. Rekaman IKRAP dan IPPKRAP 3 (tiga) lembar
7. Mengisi Rekening Giro 5 Lembar ( Pusat, Daerah, Kanwil, Wilayah, Lokal) dan di foto copy 3 (tiga) lembar setelah dibayar gironya.
8. Membayar biaya perijinan dan administrasi.
9. Foto Copy Sertifikat Santiaji (1 lembar).

Catatan :
Bila KTA/IKRAP/IPPKRA asli hilang, dibuat surat pernyataan hilang dengan meterai Rp.6000,-

KETERANGAN MEKANISME PENGURUSAN


1. Anggota/Calon Anggota mengurus ke Sekretariat Lokal dengan membawa persyaratan yang telah disiapkan.
2. Pengurus Lokal setelah meneliti kelengkapannya, akan meneruskan ke Sekretariat Wilayah.
3. Berkas yang sudah diperiksa ulang diteruskan ke Sekretariat Daerah dengan surat pengantar berkas dari Wilayah.
4. Sekretariat Daerah akan mengeluarkan Tanda Terima Sementara dan Alokasi Callsign Calon Anggota/Anggota.
5. Sekretariat Daerah selanjutnya akan mengirim berkas tersebut ke Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta untuk permohonan IKRAP dan IPPKRAP.
6. Sekretariat Daerah memproses Kartu Tanda Anggota.
7. Berdasarkan Tanta Terima Sementara dari Sekretariat Daerah, sekretariat wilayah memproses Papan Callsign/Stiker
8. IKRAP, IPPKRAP, KTA yang telah selesai secara bertahap akan diserahkan kepada Anggota melalui Sekretariat Wilayah dan Sekretariat Lokal.

Untuk Wilayah 04 Kabupaten Tangerang khususnya Lokal 8 Cikupa Balaraja dan Tigaraksa bisa menghubungi Sdr. Endang Ahmad / Wak Jajang (JZ 30 TLW) Hp. 08129722351

1 comment:

  1. Klo ingin jadi anggota di surabaya bisa tah gak ..q asli tuban

    ReplyDelete

INFO MEDIA

INFO GEMPA

Pesan Anda